Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024, KPU: Calon Gubernur 30 Tahun Dan Calon Walikota 25 Tahun

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Kamis, 4 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi KPU Provinsi Kepri pada tahapan Pilkada 2024 mendatang, Rabu (3/4/2024)

Sosialisasi KPU Provinsi Kepri pada tahapan Pilkada 2024 mendatang, Rabu (3/4/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — KPU Provinsi Kepri berikan sosialisasi tahapan Pilkada baik Gubernur Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

Tahapan tersebut merupakan pesta demokrasi kedua setelah pemilihan serentak anggota DPRD, DPD, DPR RI, Presiden, dan Wakil Presiden.

Dimana Pilkada nanti dilaksanakan pada tahun 2024 dengan puncaknya tanggal 27 November 2024 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Kepri, Indra Susilo Prabowoadi pada sosialisasi tahapan Pilkada, Rabu (3/4/24) di Hotel Aston Tanjungpinang.

Jernih Millyati Siregar, anggota KPU Provinsi Kepri dan ketua divisi sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, dan sumber daya manusia, menjelaskan bahwa proses pencalonan seseorang harus dimulai beberapa bulan sebelum tanggal 27 Agustus 2024.

Baca Juga :  Bea Cukai Dan Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sabu

Pihak KPU akan memproses dukungan jalur perseorangan untuk wilayah Provinsi Kepri dengan persyaratan dukungan DPT sebanyak 150.098

“Pemantau pemilihan di Provinsi Kepri harus memenuhi persyaratan dan mendaftarkan diri ke KPU Provinsi dengan badan hukum yang jelas dan sumber dana yang terverifikasi,” tambah Jernih Millyati Siregar.

Anggota KPU Provinsi Kepri lainnya Ferry Muliadi Manulu menyampaikan
dukungan harus tersebar di 4 kabupaten/kota, dan jika jumlahnya mencukupi

“Maka itu sudah memenuhi syarat dan aturan pencalonan perorangan KPU Provinsi Kepri,” jelas Ferry.

Selain itu, dukungan dari luar kota harus dilengkapi dengan data fotokopi KTP elektronik, email, dan nomor kontak agar KPU dapat menghubungi. Proses ini berlangsung mulai tanggal 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

Baca Juga :  Latihan Simpamkota, Antisipasi Ketegangan Pilkada 2024 Mendatang

Menurut Priyo Handoko, anggota KPU Provinsi Kepri, untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal berusia 30 tahun,

Sedangkan untuk calon Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota minimal berusia 25 tahun.

Bagi calon dari partai, minimal harus mendapatkan dukungan 25 persen dari jumlah perolehan suara, mengacu pada jumlah kursi partai sebanyak 20 kursi.

Untuk masyarakat yang ingin menjadi pemantau pemilihan, dapat dilakukan oleh mahasiswa, organisasi masyarakat, atau kepemudaan yang terdaftar di kesbangpol.

Berita Terkait

Polsek Tanjungpinang Kota Meringkus Dua Pelaku Pencurian Handphone
BMKG Perkirakan Terjadi Angin Kencang Serta Gelombang Tinggi di Perairan Kepri
Seekor Buaya Muncul di Pesisir Pantai, Polisi Berikan Imbauan Kepada Pengelola Pantai
Banjir Rob Pelantar II Tanjungpinang Makin Parah, Aktivitas Warga Terganggu
Selama 16 Jam, Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Korban Tanah Longsor di Tiban Koperasi Batam
Seekor Buaya Muncul Saat Banjir Rob, BPBD Lingga Imbau Kurangi Aktivitas Di Tengah Banjir
Curah Hujan Terus Melanda, BMKG Tanjungpinang Keluarkan Peringatan
Dua Hari Tak Terlihat, Pria Tanjungpinang Ditemukan Meninggal di Kamar

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 15:36 WIB

Polsek Tanjungpinang Kota Meringkus Dua Pelaku Pencurian Handphone

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:55 WIB

Seekor Buaya Muncul di Pesisir Pantai, Polisi Berikan Imbauan Kepada Pengelola Pantai

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:19 WIB

Banjir Rob Pelantar II Tanjungpinang Makin Parah, Aktivitas Warga Terganggu

Senin, 13 Januari 2025 - 22:59 WIB

Selama 16 Jam, Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Korban Tanah Longsor di Tiban Koperasi Batam

Senin, 13 Januari 2025 - 16:51 WIB

Seekor Buaya Muncul Saat Banjir Rob, BPBD Lingga Imbau Kurangi Aktivitas Di Tengah Banjir

Berita Terbaru