Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024, KPU: Calon Gubernur 30 Tahun Dan Calon Walikota 25 Tahun

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Kamis, 4 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi KPU Provinsi Kepri pada tahapan Pilkada 2024 mendatang, Rabu (3/4/2024)

Sosialisasi KPU Provinsi Kepri pada tahapan Pilkada 2024 mendatang, Rabu (3/4/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — KPU Provinsi Kepri berikan sosialisasi tahapan Pilkada baik Gubernur Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

Tahapan tersebut merupakan pesta demokrasi kedua setelah pemilihan serentak anggota DPRD, DPD, DPR RI, Presiden, dan Wakil Presiden.

Dimana Pilkada nanti dilaksanakan pada tahun 2024 dengan puncaknya tanggal 27 November 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Kepri, Indra Susilo Prabowoadi pada sosialisasi tahapan Pilkada, Rabu (3/4/24) di Hotel Aston Tanjungpinang.

Jernih Millyati Siregar, anggota KPU Provinsi Kepri dan ketua divisi sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, dan sumber daya manusia, menjelaskan bahwa proses pencalonan seseorang harus dimulai beberapa bulan sebelum tanggal 27 Agustus 2024.

Pihak KPU akan memproses dukungan jalur perseorangan untuk wilayah Provinsi Kepri dengan persyaratan dukungan DPT sebanyak 150.098

“Pemantau pemilihan di Provinsi Kepri harus memenuhi persyaratan dan mendaftarkan diri ke KPU Provinsi dengan badan hukum yang jelas dan sumber dana yang terverifikasi,” tambah Jernih Millyati Siregar.

Anggota KPU Provinsi Kepri lainnya Ferry Muliadi Manulu menyampaikan
dukungan harus tersebar di 4 kabupaten/kota, dan jika jumlahnya mencukupi

“Maka itu sudah memenuhi syarat dan aturan pencalonan perorangan KPU Provinsi Kepri,” jelas Ferry.

Selain itu, dukungan dari luar kota harus dilengkapi dengan data fotokopi KTP elektronik, email, dan nomor kontak agar KPU dapat menghubungi. Proses ini berlangsung mulai tanggal 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

Menurut Priyo Handoko, anggota KPU Provinsi Kepri, untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal berusia 30 tahun,

Sedangkan untuk calon Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota minimal berusia 25 tahun.

Bagi calon dari partai, minimal harus mendapatkan dukungan 25 persen dari jumlah perolehan suara, mengacu pada jumlah kursi partai sebanyak 20 kursi.

Untuk masyarakat yang ingin menjadi pemantau pemilihan, dapat dilakukan oleh mahasiswa, organisasi masyarakat, atau kepemudaan yang terdaftar di kesbangpol.

Berita Terkait

Tembok Penahan Longsor Usai Hujan Deras, Rumah Warga Rusak
Satreskrim Polres Bintan Bekuk Pelaku Curanmor, Tiga Motor dan Alat Bukti Diamankan
Judi Daun Merah Digerebek Polisi, Uang Taruhan Rp7 Juta Disita
Ketua RT Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur Sebanyak 20 Kali
Polda Kepri Ungkap Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah, 7 Tersangka Diamankan
Warga Sei Jang Geger, Lansia Ditemukan Gantung Diri di Dalam Kamar
Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap Pengedar Sabu, 28 Paket Diamankan
Mayat Laki-Laki Ditemukan di Kamar Hotel Metro Tanjungpinang, Diduga Overdosis Obat

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:06 WIB

Tembok Penahan Longsor Usai Hujan Deras, Rumah Warga Rusak

Kamis, 10 Juli 2025 - 00:51 WIB

Satreskrim Polres Bintan Bekuk Pelaku Curanmor, Tiga Motor dan Alat Bukti Diamankan

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:43 WIB

Judi Daun Merah Digerebek Polisi, Uang Taruhan Rp7 Juta Disita

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:33 WIB

Ketua RT Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur Sebanyak 20 Kali

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:15 WIB

Polda Kepri Ungkap Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah, 7 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Tanah Longsor yang ditutupi terpal oleh BPBD Tanjungpinang, Jumat (11/7/2025) foto: BPBD Tanjungpinang

Headline

Tembok Penahan Longsor Usai Hujan Deras, Rumah Warga Rusak

Jumat, 11 Jul 2025 - 19:06 WIB