HARIANMEMOKEPRI.COM— Kekerasan seksual menjadi perhatian penting terutama dalam dunia pendidikan termasuk pada perguruan tinggi, maka dibutuhkan penangannya lebih serius pada kasus tersebut.
Menurut penjelasan, Rektor Universitas Mercu Buana (UMB), Andi Adriansyah, mengatakan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus. Termasuk, penanganannya apabila terdapat temuan kasus kekerasan seksual.
Andi menekankan kekerasan seksual merupakan pelanggaran yang secara terang merusak rasa hormat seseorang. Bahkan, merendahkan martabat kemanusiaan.
“Hal ini mengganggu proses pembelajaran, menghancurkan kesehatan mental dan emosional, serta mengikis kepercayaan, merusak fondasi komunitas akademik yang ingin kita bangun,” kata Andi di UMB, Jakarta, Rabu, (17/7/2024).
Menurutnya, setiap anggota komunitas perguruan tinggi memiliki hak untuk merasa aman. Termasuk, didukung apabila mengalami kekerasan.
“Karena kampus yang bebas dari pelecehan seksual sangat penting untuk menumbuhkan rasa aman dan memungkinkan semua orang untuk fokus pada kegiatan akademik dan profesional,” tutur dia.
Sebanyak 192 perguruan tinggi swasta (PTS) di Jakarta menandatangani fakta integritas terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang digelar di UMB.
“Hal ini menjadi sebuah upaya untuk menciptakan suasana kondusif di kampus khususnya mengenai berbagai macam fenomena yang mungkin terjadi di dunia kampus dengan berbagai macam laporan terkait kekerasan seksual,” jelas Andi.

