HARIANMEMOKEPRI.COM– Aplikasi Sidanira (Sistem Pendataan Nilai Rapor) merupakan sistem mencegah kecurangan dalam penilaian pada rapor sekolah.
Mengingat telah terjadi skandal cuci rapor terjadi di SMPN 19 Kota Depok, Jawa Barat menyebabkan 51 calon siswa dianulir dari delapan SMA negeri.
Untuk itu, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan tidak ada praktik manipulasi nilai rapor atau cuci rapor seperti yang terjadi di PPDB Depok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejanggalan ini pun ditelisik oleh Itjen Kemendikbudristek yang kemudian menemukan nilai rapor tidak sesuai dengan nilai yang diunggah di sistem PPDB sehingga skandal cuci rapor itu pun terbukti.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan terkait rapor siswa di Jakarta sudah terintegrasi dengan Sidanira atau Sistem Pendataan Nilai Rapor.
“Sejauh ini tidak ada, terkait nilai diambil secara otomatis by sistem SIDANIRA tidak ada manipulasi nilai,” kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2024).
Budi menegaskan bahwa praktik manipulasi nilai rapor itu sangat kecil peluang terjadi di aplikasi SIDANIRA itu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya