Namun, mulai 1 Mei 2025, pembatasan kemungkinan akan diberlakukan selama 24 jam penuh karena masih banyak pelanggaran yang terjadi.
RB juga menyampaikan bahwa pemasangan rambu-rambu lalu lintas permanen tengah dilakukan di wilayah Kandeman (Batang) dan Gandulan (Pemalang).
Dengan begitu, tidak ada alasan lagi bagi pengemudi atau pemilik truk untuk mengabaikan aturan ini.
Adapun pembatasan ini berlaku bagi kendaraan bertonase besar seperti truk sumbu tiga ke atas, truk gandeng, dan tronton.
Namun, ada beberapa pengecualian, yaitu truk dengan plat “G” serta truk yang berasal atau bertujuan ke wilayah Pemalang, Pekalongan, dan Batang.
Selain itu, truk pengangkut BBM dan gas, hewan ternak, hasil pertanian, pupuk, barang kebutuhan pokok, serta kendaraan untuk penanganan bencana juga dikecualikan dari pembatasan ini.
Sebagai alternatif jalur, kendaraan yang terkena pembatasan diimbau untuk menggunakan jalan tol dari akses Gandulan (Pemalang) hingga Kandeman (Batang), yang saat ini mendapatkan diskon tarif sebesar 20 persen dari tarif normal.

