HARIANMEMOKEPRI.COM–Sebanyak 8.000 bungkus rokok ilegal berhasil disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama tim dari Bea Cukai Tegal dalam sebuah operasi gabungan di rest area Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Selasa (29/7) sekitar pukul 13.00 WIB.

Rokok ilegal tersebut dikemas dalam 84 karton (bal) dengan total isi mencapai 672.000 batang.

Seluruh rokok yang diamankan tidak dilengkapi pita cukai dan berasal dari berbagai merek, salah satunya merek Stigma dengan kemasan warna biru dan hitam.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pemalang, Husnul Khotimah, mengungkapkan bahwa rokok-rokok tersebut rencananya akan dikirim ke luar Pulau Jawa menggunakan armada bus dari Madura.

“Ya, betul. Tadi siang kami bersama Bea Cukai Tegal berhasil menyita 84 bal rokok ilegal yang akan dikirim ke luar Jawa. Semua barang dikemas rapi dalam karton dan tidak dilengkapi pita cukai,” ujar Husnul saat konferensi pers di halaman Kantor Satpol PP Pemalang, Rabu (30/7).