Ia menambahkan, nilai total barang yang disita diperkirakan mencapai Rp997.920.000.

Sementara itu, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp650.237.000.

Seluruh barang bukti rokok ilegal hasil penyitaan akan diserahkan kepada pihak Kantor Bea Cukai Tegal untuk proses lebih lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki.