Disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 2022 menjadi tonggak penting dalam perlindungan terhadap korban.
UU ini memberikan pengakuan terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya tidak diakomodasi dalam hukum pidana umum.
Namun penerapannya belum sepenuhnya efektif. Masih banyak aparat penegak hukum yang belum terlatih untuk menangani kasus kekerasan seksual dengan perspektif korban.
Ketersediaan anggaran, sistem pendataan yang terintegrasi, serta pelayanan psikologis dan hukum masih terbatas.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa UU ini hanya akan efektif jika didukung oleh pelatihan, sistem kelembagaan yang kuat, dan budaya hukum yang berpihak pada keadilan.
Budaya Baru: Menghormati Tubuh, Menghormati Martabat
Sudah saatnya kita mengubah budaya yang menganggap pelecehan sebagai hal sepele. Lelucon seksis, candaan cabul, atau komentar tidak pantas terhadap tubuh perempuan bukanlah hiburan itu adalah bentuk kekerasan yang terinternalisasi.
Pendidikan mengenai hak atas tubuh, persetujuan (consent), dan seksualitas yang sehat harus diajarkan sejak usia dini, baik di rumah maupun di institusi pendidikan.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya