Kedua, Hukum Latihan.
Hukum latihan memiliki arti bahwa semakin banyak latihan, semakin besar peluang untuk berhasil. Artinya, kegiatan pembelajaran akan berhasil jika peserta didik dibiasakan untuk latihan secara kontinu dan terukur.

Ketiga, Hukum Efek.
Hukum efek berarti bahwa efek yang dirasakan oleh peserta didik setelah belajar akan memotivasi dirinya untuk terus belajar.

Keempat, Hukum Sikap.
Hukum sikap berarti sikap yang terbentuk setelah melakukan pembelajaran. Perubahan sikap dipengaruhi oleh hal-hal yang ia dapatkan selama kegiatan pembelajaran berlangsung.

Sejalan dengan teori itu, Penulis ingin menceritakan tentang Pembelajaran Kooperatif (cooperative learning). Model pembelajaran kooperatif adalah rangkaian kegiatan belajar yang dilakukan oleh siswa dalam kelompok tertentu untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah dirumuskan.

Menurut Stahl dalam Isjoni (2009:15) menyatakan pembelajaran kooperatif dapat meningkatkan belajar siswa lebih baik dan meningkatkan sikap saling tolong-menolong dalam perilaku sosial.