Hasan menegaskan, data tersebut harus menjadi acuan bersama dalam mendorong reformasi birokrasi yang nyata dan terukur. Perbaikan menurutnya tidak hanya administratif tetapi juga menyentuh peningkatan kompetensi aparatur dan penyederhanaan prosedur.

“Ombudsman tidak hadir untuk menghakimi. Tujuan kami adalah mempercepat peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutup Hasan.

Dengan langkah-langkah strategis yang terukur dan kolaboratif, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan mampu mendorong peningkatan pelayanan publik di Kepulauan Tanimbar, sekaligus memperbaiki peringkat tata kelola pemerintahan daerah menuju lebih transparan, akuntabel, dan modern.