Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Apolonia Laratmase, menyambut baik masukan tersebut dan menyatakan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.

“Kami sangat menghargai kunjungan dan paparan Ombudsman. Kolaborasi lintas lembaga memang menjadi kunci untuk memperkuat perbaikan pelayanan publik di Tanimbar,” ujar Apolonia.

Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman Maluku turut memaparkan hasil evaluasi kinerja pemerintahan daerah tahun 2024, antara lain: SAKIP 60,02 (Baik), Reformasi Birokrasi 48,36 (Kurang), EPPD 2,58 (Rendah), IPKD 55,62 (Perlu Perbaikan), Opini BPK atas LKPD WDP, Inovasi Daerah 35,01 (Kurang Inovatif), SPBE 2,31 (Cukup), dan MCP KPK 36%.

Hasan menegaskan, data tersebut harus menjadi acuan bersama dalam mendorong reformasi birokrasi yang nyata dan terukur. Perbaikan menurutnya tidak hanya administratif tetapi juga menyentuh peningkatan kompetensi aparatur dan penyederhanaan prosedur.

“Ombudsman tidak hadir untuk menghakimi. Tujuan kami adalah mempercepat peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutup Hasan.

Dengan langkah-langkah strategis yang terukur dan kolaboratif, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan mampu mendorong peningkatan pelayanan publik di Kepulauan Tanimbar, sekaligus memperbaiki peringkat tata kelola pemerintahan daerah menuju lebih transparan, akuntabel, dan modern.