Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap proses penyaluran bantuan pusat, baik pembiayaan APBN maupun program-program pendukung lainnya di sektor pendidikan.

Ombudsman mendorong DPRD membentuk tim kerja lintas lembaga bersama Pemkab Tanimbar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi aset pendidikan serta regulasi tanah adat guna mencegah konflik agraria ke depan.

“Pembentukan tim lintas lembaga merupakan langkah strategis agar persoalan sertifikat tanah dan regulasi tanah adat bisa segera dituntaskan,” tambah Hasan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Apolonia Laratmase, menyambut baik masukan tersebut dan menyatakan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.

“Kami sangat menghargai kunjungan dan paparan Ombudsman. Kolaborasi lintas lembaga memang menjadi kunci untuk memperkuat perbaikan pelayanan publik di Tanimbar,” ujar Apolonia.

Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman Maluku turut memaparkan hasil evaluasi kinerja pemerintahan daerah tahun 2024, antara lain: SAKIP 60,02 (Baik), Reformasi Birokrasi 48,36 (Kurang), EPPD 2,58 (Rendah), IPKD 55,62 (Perlu Perbaikan), Opini BPK atas LKPD WDP, Inovasi Daerah 35,01 (Kurang Inovatif), SPBE 2,31 (Cukup), dan MCP KPK 36%.