HARIANMEMOKEPRI.COM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku menyoroti rendahnya kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Sorotan tersebut disampaikan dalam audiensi resmi bersama pimpinan dan anggota DPRD setempat di Ruang Rapat DPRD, Jumat (7/11/2025).

Kepala Ombudsman Maluku, Hasan Slamat, menyampaikan bahwa Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih berada di zona merah dalam evaluasi pelayanan publik lintas kementerian dan lembaga dengan skor 50,47.

Menurutnya, angka ini menunjukkan belum adanya kemajuan signifikan dalam tata kelola pemerintahan dan kualitas layanan masyarakat.

“Posisi Kepulauan Tanimbar masih berada di peringkat terbawah di Provinsi Maluku. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, terutama pemerintah daerah dan DPRD,” tegas Hasan.

Selain sektor pelayanan administratif, Ombudsman juga menyoroti persoalan aset pendidikan.

Hasan mengungkapkan bahwa sedikitnya 285 satuan pendidikan di Tanimbar belum mengantongi sertifikat aset resmi atas nama pemerintah daerah.

Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap proses penyaluran bantuan pusat, baik pembiayaan APBN maupun program-program pendukung lainnya di sektor pendidikan.

Ombudsman mendorong DPRD membentuk tim kerja lintas lembaga bersama Pemkab Tanimbar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi aset pendidikan serta regulasi tanah adat guna mencegah konflik agraria ke depan.

“Pembentukan tim lintas lembaga merupakan langkah strategis agar persoalan sertifikat tanah dan regulasi tanah adat bisa segera dituntaskan,” tambah Hasan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Apolonia Laratmase, menyambut baik masukan tersebut dan menyatakan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.

“Kami sangat menghargai kunjungan dan paparan Ombudsman. Kolaborasi lintas lembaga memang menjadi kunci untuk memperkuat perbaikan pelayanan publik di Tanimbar,” ujar Apolonia.

Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman Maluku turut memaparkan hasil evaluasi kinerja pemerintahan daerah tahun 2024, antara lain: SAKIP 60,02 (Baik), Reformasi Birokrasi 48,36 (Kurang), EPPD 2,58 (Rendah), IPKD 55,62 (Perlu Perbaikan), Opini BPK atas LKPD WDP, Inovasi Daerah 35,01 (Kurang Inovatif), SPBE 2,31 (Cukup), dan MCP KPK 36%.

Hasan menegaskan, data tersebut harus menjadi acuan bersama dalam mendorong reformasi birokrasi yang nyata dan terukur. Perbaikan menurutnya tidak hanya administratif tetapi juga menyentuh peningkatan kompetensi aparatur dan penyederhanaan prosedur.

“Ombudsman tidak hadir untuk menghakimi. Tujuan kami adalah mempercepat peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutup Hasan.

Dengan langkah-langkah strategis yang terukur dan kolaboratif, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan mampu mendorong peningkatan pelayanan publik di Kepulauan Tanimbar, sekaligus memperbaiki peringkat tata kelola pemerintahan daerah menuju lebih transparan, akuntabel, dan modern.