Qanun Aceh

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang diizinkan untuk menjalankan hukum Syariah Islam. Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang hukum pidana (jinayat) sejauh ini mengatur soal kejahatan seksual (pemerkosaan, pelecehan seksual, serangan seksual, liwath dan musahaqah atau hubungan sesama jenis – gay dan/atau lesbian – dan zina).

Tetapi ada beberapa Qanun lain yang mengatur hukuman untuk tindakan yang dilarang dalam syariah Islam seperti pencurian, minum minuman keras, dan judi.

Dalam teori hudud, hukuman bagi pelaku pencurian – termasuk korupsi – adalah dipotong tangan. Tetapi pemberlakuan hukuman ini masih didialogkan oleh sejumlah pemuka agama dan masyarakat.

Qanun Aceh ini berlaku untuk setiap orang yang terbukti melakukan kejahatan tersebut di wilayah Aceh, termasuk jika pelaku bukan beragama Islam. [aa/em]