Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk antara 80-85 kali terhadap pasangan gay yang tertangkap tangan. Sebagian warga mempertanyakan mengapa hukum Islam hanya diberlakukan pada kejahatan seksual, dan tidak pada kejahatan ekonomi yang jelas merugikan rakyat Aceh.
HMK — Medan, Sumatera Utara — “Menjatuhkan hukuman cambuk 85 kali terhadap …..”
Setelah membacakan berbagai pertimbangan hukum, ketua majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh, Sakwanah, Senin (24/2) menjatuhkan vonis 80 dan 85 hukuman cambuk di depan umum terhadap dua laki-laki karena tertangkap tangan melakukan hubungan seks sesama jenis. Keduanya dinilai terbukti melanggar pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Pasangan berinisial AI dan DA digerebek warga di salah satu rumah kos di Banda Aceh setelah warga yang telah sejak lama mencurigai mereka sebagai pasangan gay, mendobrak masuk ke dalam kamar sewaan dan mendapati keduanya dalam keadaan tanpa busana dan berpelukan.
Hakim ketua mengatakan kedua mahasiswa itu “secara sah dan meyakinkan” terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis. “Selama persidangan terbukti bahwa para terdakwa melakukan tindakan terlarang, termasuk berciuman dan berhubungan seks… Sebagai Muslim, para terdakwa seharusnya menjunjung tinggi hukum syariah yang berlaku di Aceh,” tambahnya.

