Hal senada disampaikan Amita Masyarah, seorang mahasiswi berusia 20 tahunan. “Iya aku setuju itu dilakukan bagi pelaku zina di Banda Aceh. Kan semua sudah tahu, di Banda Aceh itu syariat Islam sangat dijunjung tinggi. Jadi tidak pandang bulu entah itu pelaku zina, penjudi, dan pemabuk harus dihukum sesuai hukum yang berlaku di Aceh.”
Tetapi Amita buru-buru menambahkan bahwa seharusnya hukuman dijatuhkan pada setiap bentuk kejahatan, bukan hanya kejahatan seksual.
“Kenapa kok pelaku kejahatan seksual saja yang dihukum cambuk? Sementara untuk pejabat-pejabat koruptor lain itu malah dihukum di luar Aceh, padahal mereka juga terbilang sebagai warga Aceh. Kenapa ada ketimpangan di situ?,” sebutnya.
“Menurutku ketika pejabat melakukan korupsi memang sebaiknya dihukum saja di Aceh, karena kalau dihukum di sana (Jakarta), hukumannya kurang setimpal, cuma diberikan hukuman penjara dan denda (tidak ada hukum cambuk). Padahal sesuai hukuman syariat Islam, kejahatan mereka itu bisa dicambuk. Menurutku biar lebih terasa kalau apa yang selama ini dilakukannya khususnya korupsi itu sangat salah dan tidak dibenarkan agama,” imbuh Amita.

