Pemerintah dalam, hal ini Polri, tambah Anis harusnya tidak reaktif ketika masyarakat menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi.

Mantan Ketua MK mahfud MD juga bereaksi. Melalui akunnya di X, ia berpendapat Sukatani tidak perlu minta maaf dan menarik lagunya. Menciptakan lagu adalah hak asasi manusia, katanya.

Muhamad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengatakan apa yang disampaikan band Sukatani adalah realita dan fakta yang terjadi di masyarakat atau keresahan yang selalu dikeluhkan Masyarakat yang dituliskan dalam sebuah lagu. Menurut Isnur, apa yang menimpa band Sukatani adalah hal yang juga sering terjadi.

“Dalam artian ini kan sama seperti kemarin ketika seorang pelukis yang mau menampilkan karya-karya nya dibatalkan atau diskusi kami beberapa tempat ditolak.Ini adalah bentuk yang disebut dengan pembungkaman, bentuk ancaman dan represi kepada masyarakat,” ujar Isnur.

Isnur menilai permintaan maaf dan penarikan lagu yang dilakukan band Sukatani akibat tekanan yang dilakukan oleh polisi merupakan pelanggaran konstitusi, UU berkesenian, UU kemajuan kebudayaan, UU HAM dan bahkan peraturan Kapolri terkait pedoman implementasi HAM.