Jumlah anggota kepolisian Daerah Jawa Tengah yang diperiksa dalam kasus dugaan intervensi terhadap band Sukatani bertambah menjadi enam orang. Hingga Minggu (23/2) siang, pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terhadap enam polisi itu masih berlangsung.

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan lagu merupakan bagian dari bentuk eskpresi seni yang dijamin oleh konstitusi dan merupakan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak fundamental itu, katanya, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

“Sebagai constitusional rights sebenarnya setiap orang, setiap warga negara kita itu berhak untuk mengekspresikan apa yang perlu kita rasa untuk kita ekspresikan termasuk di dalamnya kalau konteks seni ada film, ada musik, teater dan yang lain-lain. Mestinya ekspresi seni itu bisa dalam bentuk kritik terhadap negara, institusi karena masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik kepada negara sebagai penyeimbang demokrasi yang ada di negara kita,” tegas Anis kepada VOA, Minggu (23/2).

Lembaganya, kata Anis, sangat menyesalkan penarikan kembali lagu yang diangap merendahkan salah satu institusi negara atau Polri. Harusnya lagu itu, kata Anis, dianggap sebagai kritik terhadap negara dan tidak perlu ditarik dari semua platform musik.

“Soal legalitas diatur dalam undang-undang, batasan yang mana. Kemudian proporsionalitas dan yang terakhir kepentingan umum. Jadi lagu ini kalau kita dengarkan tidak ada kan kepentingan umum yang terancam. Misalnya dari lagu itu yang dianggap tidak sesuai dengan realitas, itu juga mana?,” katanya.