Studi itu juga mengungkap sebanyak 39 persen responden mengaku pernah mengalami masalah penyensoran. Mereka termasuk jurnalis penuh waktu, kontrak maupun kontributor. Aktor yang memerintahkan penyensoran mayoritas dari redaksi sebanyak 45 persen, ormas sebanyak 28 persen dan pemilik media sebanyak 14 persen. Meskipun demikian, sebanyak 56 persen responden mengaku pernah melakukan penyensoran mandiri, dengan mayoritas satu kali.

“Alasan mereka melakukan self cencorship ini keinginan untuk menghindari konflik atau kontroversi yang berlebihan. Jadi ada ketakutan bahwa produk jurnalistik mereka akan menghasilkan kontroversi dan akhirnya mereka melakukan penyensoran secara mandiri,” jelas Nazmi.

Ia juga mengatakan, ancaman terhadap jurnalis di Indonesia tidak hanya berupa kekerasan fisik tetapi juga dari regulasi yang berpotensi membatasi kebebasan pers. Sebanyak 15 persen responden dalam studi itu menyatakan pernah menghadapi masalah hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, katanya.

Undang-Undang yang paling sering digunakan untuk memproses hukum jurnalis adalah Undang-Undang Pers sebanyak 68 persen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebanyak 36 persen, dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebanyak 22 persen.

Masih menurut Nazmi, beberapa pasal dalam UU Pers, seperti Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang kewajiban pers untuk memberitahukan informasi yang benar, bisa ditafsirkan secara subjektif. Pasal ini juga, katanya, bisa digunakan untuk menyerang jurnalis yang memberitakan isu-isu sensitif, terutama jika ada kepentingan politik atau ekonomi pihak tertentu yang terganggu.