Menurut Zuhardi, masyarakat juga menginginkan adanya kesepakatan tertulis antara pihak-pihak terkait.

Dokumen tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian serta mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.

“Kami meminta adanya surat kesepakatan agar PT CSA tidak bertindak semena-mena terhadap lahan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, aspirasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan warga di Lingga Timur dan Lingga Utara, tetapi diharapkan menjadi perhatian pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat Kabupaten Lingga secara umum.

Aksi tersebut juga disebut sebagai tindak lanjut dari persoalan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya diajukan masyarakat kepada DPRD Kabupaten Lingga, namun belum terlaksana sesuai harapan.

Pemkab Siapkan Pertemuan dengan Perusahaan

Menanggapi aspirasi warga, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Lingga, Gandime Diyanto, yang hadir mewakili Bupati Lingga, menyatakan pemerintah daerah menghargai penyampaian aspirasi masyarakat yang berlangsung secara tertib dan damai.