Ia menegaskan, tujuan pengajuan RDP bukan untuk menciptakan kegaduhan maupun konflik, melainkan membuka ruang pembahasan secara resmi sehingga persoalan yang berkembang dapat memperoleh kejelasan dan solusi.

“Kalau masyarakat datang melalui jalur surat dan meminta RDP, artinya masyarakat masih percaya kepada DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat. Karena itu kami berharap kepercayaan tersebut dapat dijaga dengan komunikasi yang baik,” katanya.

Meski mengaku kecewa karena RDP belum dapat terlaksana, Zuhardi menyatakan pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari DPRD Kabupaten Lingga.

Sebelum menentukan langkah selanjutnya, pihaknya berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lingga untuk meminta penjelasan mengenai proses serta pertimbangan yang telah diambil.

“Kami akan terlebih dahulu menyampaikan persoalan ini kepada Badan Kehormatan DPRD. Kami berharap ada penjelasan yang dapat memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujarnya.

Zuhardi menambahkan, apabila upaya komunikasi tersebut belum menghasilkan solusi, pihaknya bersama masyarakat akan mempertimbangkan langkah-langkah demokratis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.