HARIANMEMOKEPRI.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Teguh Subroto,menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mengawal pengelolaan Dana Desa agar berjalan transparan dan akuntabel.
Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Lingga, Kamis (3/7/2025).
FGD yang berlangsung di Gedung Daerah Kabupaten Lingga tersebut dihadiri ratusan peserta dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kepala desa, hingga tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kajati Kepri bersama Bupati Lingga, M. Nizar, secara resmi meluncurkan Program Desa JUARA (Jujur, Aman, dan Sejahtera), ditandai dengan pemukulan gong dan penayangan video edukasi tentang tata kelola desa yang ideal.
“Melalui Program Jaga Desa, kami ingin memastikan setiap rupiah Dana Desa dikelola dengan baik, transparan, dan tepat sasaran. Tidak boleh ada lagi penyelewengan,” tegas Kajati Kepri.
Tahun 2025, Dana Desa di Kabupaten Lingga mencapai Rp59,29 miliar untuk 75 desa, dengan rata-rata pengelolaan dana sekitar Rp790 juta per desa.
Editor : Indra Priyadi
Sumber Berita: Penkum Kejati Kepri
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya