Teguh menegaskan, sinergi antara pemerintah desa, penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci agar pengelolaan Dana Desa sesuai ketentuan.

“Selain pendampingan hukum, kami juga akan memberikan pelatihan agar perangkat desa memahami tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” jelasnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukarrom, juga memaparkan berbagai modus penyelewengan Dana Desa yang kerap terjadi, seperti proyek fiktif, mark-up anggaran, hingga gratifikasi.

Ia menegaskan, Kejaksaan tidak akan ragu menindak tegas siapapun yang terlibat penyalahgunaan Dana Desa.

Sementara itu, Kasi II Intelijen Kejati Kepri, Yunius Zega, turut memperkenalkan platform digital jagadesa.kejaksaan.go.id, yang memudahkan aparat desa melaporkan penggunaan anggaran dan potensi masalah hukum secara real-time.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan MoU antara Pemkab Lingga dan Kejari Lingga, kesepakatan monitoring Program Jaga Desa, serta penyerahan permohonan pendampingan hukum dari pemerintah desa.