Pemerintah, kata Lodewijk, telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan hasil ekspor sumber daya alam non-migas disimpan dalam rekening khusus di sistem keuangan nasional selama 12 bulan.
Sementara itu, Plt Wakil Jaksa Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menekankan pentingnya pendekatan multi-pintu (multi-door) dan kolaborasi hexa helix dalam menyelesaikan aset-aset negara yang terbengkalai.
“Ini harus menjadi blueprint nasional. Masih banyak aset tambang seperti emas dan batu bara di berbagai daerah yang terbengkalai. Dengan pendekatan komprehensif seperti ini, manfaat nyata bisa dirasakan langsung oleh negara,” ungkapnya.
Ketua Desk PPDN yang diwakili oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin, menjelaskan bahwa proses pemanfaatan dimulai dari temuan di lapangan hingga pembentukan satuan koordinasi lintas sektor. Langkah ini dinilai strategis dalam mempercepat kepastian hukum serta meningkatkan potensi PNBP.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyambut baik sinergi antarlembaga pusat dan daerah. Ia juga menyampaikan harapan agar daerah turut merasakan dampak fiskal dari potensi devisa yang dihasilkan.
“Kami di daerah kepulauan dan perbatasan ini menghadapi tantangan tersendiri. Jika negara memperoleh devisa dari sini, semestinya ada kontribusi nyata yang kembali ke daerah untuk memperkuat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Ansar.
Peluncuran program ini menandai dimulainya babak baru dalam tata kelola aset negara secara terintegrasi.

