“Pemanfaatan sisa bijih bauksit ini adalah kemenangan atas semangat kolaborasi lintas sektor. Saya perintahkan agar model kerja seperti ini direplikasi di wilayah lain, terutama dalam menyelesaikan potensi-potensi penerimaan negara yang selama ini terbengkalai,” ujar Lodewijk dalam konferensi pers.

Ia menambahkan bahwa inisiatif ini menjadi momentum penting dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional, terlebih di tengah ketidakpastian geopolitik global.

Pemerintah, kata Lodewijk, telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan hasil ekspor sumber daya alam non-migas disimpan dalam rekening khusus di sistem keuangan nasional selama 12 bulan.

Sementara itu, Plt Wakil Jaksa Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menekankan pentingnya pendekatan multi-pintu (multi-door) dan kolaborasi hexa helix dalam menyelesaikan aset-aset negara yang terbengkalai.

“Ini harus menjadi blueprint nasional. Masih banyak aset tambang seperti emas dan batu bara di berbagai daerah yang terbengkalai. Dengan pendekatan komprehensif seperti ini, manfaat nyata bisa dirasakan langsung oleh negara,” ungkapnya.