“Dengan syarat yang harus dipenuhi diantaranya pertimbangan perkembangan Reformasi Birokrasi dan kemampuan kapasitas fiskal, opini BPK haru Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan indeks Reformasi Birokrasi harus kategori A (memuaskan),” jelas Wakil Jaksa Agung RI.
Strategi Reformasi Birokrasi, lanjut Sunarta, dengan adanya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, laksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik, lakukan perbaikan dan/atau peningkatan indeksasi, laksanakan Rencana Aksi Nasional (RAN) serta Perintah Direktif.
“Instrumen yang harus dilakukan guna memperoleh predikat WBK/WBBM adalah patuh terhadap seluruh tahapan baik dari segi ketepatan waktu, keakuratan data yang pastinya dibutuhkan peran dari pimpinan satuan kerja dengan menggunakan instrumen Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI,” terangnya.
Wakil Jaksa Agung RI kembali mengingatkan agar mempedomani dan melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana, dan tindaklanjuti Surat Jaksa Agung Nomor : B-54/A/SKJA/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 mengenai perilaku bijaksana dalam penggunaan media sosial.

