Sejalan dengan itu, Polda Kepri terus mengoptimalkan Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.

“Setiap laporan yang diterima melalui layanan tersebut akan segera diteruskan kepada personel di lapangan untuk mendapatkan penanganan secepat mungkin,” ungkapnya.

Usai peresmian, Kapolda menjelaskan bahwa URC dibentuk mulai dari tingkat Polda hingga seluruh Polres jajaran, mulai dari wilayah Natuna hingga Barelang.

Tim ini diprioritaskan menangani tindak pidana, khususnya kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Selain bergerak setelah menerima laporan masyarakat, personel URC juga akan melaksanakan patroli rutin di kawasan yang dinilai rawan kriminalitas sebagai langkah pencegahan.

“Kendaraan operasional URC pun telah dilengkapi identitas khusus agar mudah dikenali masyarakat sekaligus memberikan efek preventif bagi pelaku kejahatan,” ucap Kapolda Kepri.

Setiap tim URC diperkuat sedikitnya 10 personel dengan total sekitar 105 anggota disiagakan di seluruh wilayah hukum Polda Kepri.