Turut diamankan satu paket sabu, alat hisap, alat cetak ekstasi, dua power bank, serta satu unit ponsel.
Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa narkotika tersebut berasal dari Johor, Malaysia, dan rencananya akan diedarkan di Tanjungpinang.
Kedua tersangka mengaku mendapat perintah dari seorang napi kasus narkoba berinisial FR di Lapas Tanjungpinang, dengan upah sebesar Rp50 juta per orang.
Seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan lebih lanjut.
Kolonel Eko menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan TNI AL dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia dan menutup jalur penyelundupan narkotika lintas negara.
“Tidak ada ruang bagi kejahatan narkotika di wilayah laut Indonesia. Kami akan terus memperketat pengawasan di seluruh perbatasan,” tegasnya.

