Sidang Lanjutan Gugatan Bekarya, Bawaslu : KPU Tanjungpinang Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Pemilu

Avatar of Administrator

- Redaktur

Kamis, 13 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Tanjungpinang

Ketua Bawaslu Tanjungpinang

HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Bawaslu Kota Tanjungpinang kembali menggelar Sidang Putusan atas Pelapor Partai Berkarya terhadap Terlapor KPU Kota Tanjungpinang, diruang Sidang Kantor Bawaslu, Rabu (12/2018).

“Mengadili dan menyatakan Terlapor KPU Kota Tanjungpinang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran adminiatratif Pemilu sebagaimana yang telah dilaporkan”, ujar Ketua Majelis Pemeriksa, Muhamad Zaini dalam pembacaan Putusan Sidang.

Zaini menjelaskan setelah melakukan lima kali persidangan, memperhatikan peraturan perundangan-undangan, mencermati laporan pelapor dan jawaban terlapor, mengkaji fakta persidangan dari keterangan saksi dan alat bukti dari para pihak, sehingga majelis pemeriksa mengadili terlapor tidak terbukti.

“InsyaAllah majelis pemeriksa senantiasa menjaga keadilan dan keberimbangan terhadap para pihak sesuai fakta dan data persidangan. Sebagaimana motto, bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”, ujar tegas Zaini yang juga Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Lanjut Zaini, hasil pemeriksaan terhadap para pihak, majelis pemeriksa berkesimpulan bahwa dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh terlapor KPU Kota Tanjungpinang terdapat satu Dapil yakni Dapil Satu pada Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Kota yang tidak memenuhi syarat syarat pencalonan keterwakilan 30 persen perempuan, sebagaimana yang diatur dalam PKPU No.20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Tentunya harus sebanyak 30 persen keterwakilan perempuan. Semua itu sudah diatur salam PKPU,” ucapnya.

Semetara dijelaskan dalam PKPU No.5 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal pemilu menjelaskan bahwa masa perbaikan berkas bakal calon untuk ditetapkan dalam DCS hanya dari tanggal 22-31 Juli. Sehingga jika melewati tanggal tersebut tidak memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan tambahan atau pengurangan lagi jumlah bacalegnya.

Bahwa tata cara, mekanisme dan prosedur telah dilakukan oleh KPU Tanjungoinang, dengan melakukan semua proses sesuai tahaoan, dan upaya lain, yakni mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh partai politik termasuk partai Berkarya dalam setiap tahapan, serta berkoordinasi langsung di kantor KPU Tanjungpinang, juga secara continue melalui grup WhatsApp Help Desk Silon KPU Tanjungpinang. (Ardi)

Berita Terkait

Imbauan Polda Kepri: Hindari Daerah Rawan Bencana Saat Cuaca Ekstrem
Pasar Murah Ramadhan Kejati Kepri, Warga Antusias Berburu Kebutuhan Pokok
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Kepri, Warga Diminta Waspada
Polda Kepri Siapkan 3.076 Personel Dalam Operasi Ketupat Seligi 2025
Pererat Kemitraan, Intelkam Polda Kepri Sambangi Kantor PWI Kepri
3.280 Paket Takjil Dibagikan, BAZNAS Provinsi Kepri Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian
Bronjong Permanen Atasi Longsor di Simpang MKP Tanjungpinang
BPMP Kepri Gandeng Media dan Stakeholder Bahas Peningkatan Layanan Publik

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:59 WIB

Imbauan Polda Kepri: Hindari Daerah Rawan Bencana Saat Cuaca Ekstrem

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:35 WIB

Pasar Murah Ramadhan Kejati Kepri, Warga Antusias Berburu Kebutuhan Pokok

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:04 WIB

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Kepri, Warga Diminta Waspada

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:35 WIB

Polda Kepri Siapkan 3.076 Personel Dalam Operasi Ketupat Seligi 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 03:59 WIB

Pererat Kemitraan, Intelkam Polda Kepri Sambangi Kantor PWI Kepri

Berita Terbaru