Tanjungpinang – Kembali Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku pemilik narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 08 Mei 2021 pada pukul 01: 20 Wib di Jln Pelantar Datuk No 27 RT 002/004 Kelurahan Kamboja Kecamatan Tanjungpinang Barat, Jumat ( 28/05 ).

Terkait dengan hal tersebut, Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH, Sik melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny Burungudju didampingi Kassubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi mengungkapkan kronologis kejadian bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2021 sekira pukul 23.00 WIB Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat 1 (satu) orang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Barang bukti yang diamankan

“Kemudian sekira pukul 01.30 Tim Satres Narkoba melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi, selanjutnya terhadap seorang laki-laki tersebut dilakukan penangkapan di Lorong Pelantar Datuk dan mengaku bernama BK alias A, pada saat dilakukan penggeledahan dirumahnya disaksikan warga yang berada di lokasi, ditemukan 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus mengggunakan plastik bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah Handphone Merk Strawberry warna merah beserta kartu didalamnya, 1 (satu) bundle plastik dan seperangkat alat hisap sabu (bong),” ujar Ronny.

Kepada petugas pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Sdr. BK alias A beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang untuk diproses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat 0.05 gam,1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah Handphone Merk Strawberry warna merah beserta kartu didalamnya, 1 (satu) bundle plastik dan seperangkat alat hisap sabu (bong).

” Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Tindak Pidana Menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana, Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, ” terang Ronny.