Tanjungpinang – Terkait persoalan sengketa lahan di Kota Gurindam Negeri Pantun ini seakan tidak ada habisnya.

Seperti yang dialami oleh seorang warga Tanjung Sebauk Darat Kelurahan Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Kota, yang mengaku lahan yang dimilikinya diklaim masuk dalam sertifikat PT Yakin Perkasa Propertama.

Lilis Bayah perempuan kelahiran 1974 warga Tanjung Sebauk mengungkapkan, tanah seluas 22.787 M2 tersebut belum pernah sama sekali dibebaskan kepada pihak manapun termasuk kepada pihak PT, lahannya sudah dimilikinya sejak mediang ayahnya.

“Lahan ini sudah lama ada kak, batasnya ada yang berbatasan dengan tanah mediang bapak saya. Saya belum pernah terima uang dari PT terkait lahan saya. Kalau memang sudah dibebaskan harusnya saya terima uang, ada kwitansi kan sebagai bukti,” terang Lilis, Minggu ( 13/03 )

Sementara itu Ketua RT 02 RW 06 Tanjung Sebauk Darat Erni merasa gerah dengan PT Yakin tersebut. Menurutnya, image perusahaan milik Samuel tersebut sudah begitu negatif.

Sementara Endra Saputra, perwakilan dari PT Yakin mengatakan sangat apresiasi dengan keluhan warga tersebut. Dirinya berjanji hasil temuannya di lapangan yang berkaitan dengan lahan PT Yakin akan disampaikan kepada atasannya untuk dicarikan solusi.

“Bagaimanapun kita tetap berurusan dengan masyarakat. Dan kami tidak mau ada bentrok antara kita dan warga. Untuk itulah saya turun ke lapangan agar hal- hal yang selama ini tidak transparan bisa kita carikan jalan keluarnya,” pungkas Endra.