HARIANMEMOKEPRI.COM — Polda Kepri mengungkap kasus penambangan biji timah ilegal yang terjadi di Kampung Boyan Desa Batu Berdaun Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga dan mengamankan lima orang pelaku penambang biji timah ilegal tersebut.

Pengungkapan ini langsung dipimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun serta dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo,Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Lobby Utama Polda Kepri, Rabu (15-02-2023).

Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menjelaskan bahwa Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan lima penambang biji timah ilegal Kampung Boyan Desa Batu Berdaun Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga.

Baca Juga: M Paspor Aplikasi Terbaru Keimigrasian Dalam Pendaftaran Paspor Secara Online

Kelima tersangka penambang timah tanpa izin (ilegal_red) yakni JH alias H, D ALS M, S alias J, Z alias S dan R alias Y. Mereka diamankan tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri di Desa Batu Berdaun Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga.

“Dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti peralatan tambang yakni 5 unit mesin domfeng, 2 unit mesin robin, 4 buah pipa paralon 4 inci), 4 buah selang alkon/ kain 4” (empat inci), 3 buah cangkul serta 1 buah ember berisan bijih timah,” ungkap Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun.

Baca Juga: Jumperan Kabel STUM Putus, Wilayah Tanjungpinang Timur Alami Pemadam

Kelima tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 158 Undang – Undang no 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus miliar rupiah).

“Dalam penanganan ini  kita berharap bahwa penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus mengikuti ketentuan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu terkait administrasi pertambangan,”pungkas Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun.***