TANJUNGPINANG (HMK) – Jumlah kasus pernikahan usia anak di kota Tanjungpinang mengalami penurunan pada 2022.
Sementara, kasus perkawinan usia anak selama 2021 tersebar di 13 kelurahan yaitu Sei Jang 1 anak, Tanjung Ayun Sakti 1 anak, Dompak 5 anak, Tanjung Unggat 1 anak, Kamboja 2 anak, Kampung Baru satu anak.
Tanjungpinang Barat 4 anak, Senggarang 3 anak, Penyengat 1 anak, Kampung Bugis 2 anak, Pinang Kencana 1 anak, Melayu Kota Piring 4 anak, Batu IX 1 anak dan dari luar daerah tiga anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang, Rustam menyatakan pernikahan usia anak di Kota Tanjungpinang pada 2022 menurun menjadi enam kasus dari 30 kasus di tahun 2021.
Baca Juga: Kasatlantas Tanjungpinang Imbau Masyarakat Tak Gunakan Knalpot Brong
“Alhamdulillah pernikahan usia anak di kota Tanjungpinang mengalami penurunan dari 30 kasus di 2021 menjadi enam kasus pada 2022,” kata Rustam, Jumat (13/2023).
Ia menuturkan, pernikahan usia anak selama 2022 tersebar di 6 kelurahan yaitu Tanjung Ayun Sakti, Tanjung Unggat, Air Raja, Pinang Kencana, Melayu Kota Piring dan Batu IX, dengan jumlah masing-masing kelurahan satu kasus.

