“Dari Kejati Kepri, kita menghadirkan narasumber dari Pengadilan Tinggi, akademisi Unrika, serta Wakajati Kepri yang berkompeten sesuai dengan tema,” ujarnya.
Menurut Yusnar, seluruh narasumber sepakat bahwa konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) layak untuk diterapkan pada penanganan perkara yang melibatkan korporasi.
“Walaupun masih sebatas konsep dan belum ada regulasi, melalui seminar ini kita berharap gagasan DPA dapat menjadi motivasi untuk penegakan hukum yang lebih tertib, khususnya dalam pendekatan follow the asset dan follow the money,” tambahnya.

