HARIANMEMOKEPRI.COM – Dalam rangka memperingati Hari Lahir ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar seminar ilmiah di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Selasa (26/8/2025) pagi.
Kegiatan ini digelar bekerja sama dengan Universitas Riau Kepulauan (Unrika) dengan mengangkat tema Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana.
Seminar diikuti oleh seluruh Kejaksaan Negeri se-Provinsi Kepri melalui Zoom Meeting dan dihadiri sekitar 250 peserta, baik secara luring maupun daring.
Peserta terdiri dari pegawai kejaksaan, akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), serta Unrika.
Tiga narasumber utama hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Ketua Pengadilan Tinggi Kepri H. Ahmad Shalihin, Wakil Kepala Kejati Kepri Irene Putrie, serta Dosen Magister Hukum Unrika, Dr. Alwan Hadiyanto.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, menjelaskan bahwa seminar serupa juga digelar secara nasional mulai dari tingkat pusat hingga daerah sebagai rangkaian peringatan HUT Kejaksaan RI.
“Dari Kejati Kepri, kita menghadirkan narasumber dari Pengadilan Tinggi, akademisi Unrika, serta Wakajati Kepri yang berkompeten sesuai dengan tema,” ujarnya.
Menurut Yusnar, seluruh narasumber sepakat bahwa konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) layak untuk diterapkan pada penanganan perkara yang melibatkan korporasi.
“Walaupun masih sebatas konsep dan belum ada regulasi, melalui seminar ini kita berharap gagasan DPA dapat menjadi motivasi untuk penegakan hukum yang lebih tertib, khususnya dalam pendekatan follow the asset dan follow the money,” tambahnya.

