Kami atas nama penerima kuasa penggunaan hak atas merek dan logo “PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE” dan “SETIA HATI TERATE” di “KOTA TANJUNGPINANG DAN BINTAN” dengan ini memberitahukan kepada khalayak ramai hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa kami adalah satu-satunya Penerima kuasa penggunaan hak atas merek dan logo “PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE” dan “SETIA HATI TERATE” di “KOTA TANJUNGPINANG DAN BINTAN” yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, di bawah Nomor : IDM 000142231 dan IDM 000142233.
2. Bahwa hanya kami yang diberikan kuasa penggunaan hak atas merek dan logo “PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE” dan “SETIA HATI TERATE” di “KOTA TANJUNGPINANG DAN BINTAN” oleh Drs. R. MOERDJOKO, Ketua Umum Pusat PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE – PUSAT MADIUN sebagai pemegang lisensi sesuai dengan akta Notaris MUHAMMAD ALI FAUZI, SH.,MKn. nomor : 310, tanggal 31 Juli 2019 tentang Perjanjian Lisensi.
3. Bahwa hanya kami yang diberikan kuasa penggunaan hak atas merek dan logo “PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE” dan “SETIA HATI TERATE” di “KOTA TANJUNGPINANG DAN BINTAN” untuk kepentingan organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persaudaraan Setia Hati terate.
4. Bahwa hanya kami yang diberikan kuasa untuk mengambil langkah – langkah hukum yang dipandang perlu di “KOTA TANJUNGPINANG DAN BINTAN” atas penyalahgunaan merek dan logo “PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE” dan “SETIA HATI TERATE”.
5. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini diperingatkan kepada semua pihak agar tidak memakai, menggunakan logo dan penamaan tersebut di atas, baik berupa penggunaan dalam kegiatan, simbol-simbol acara atau kegiatan, surat menyurat, atribut pakaian, kaos, baju, topi dan lain-lain tanpa seijin kami, satu dan lain hal untuk menghindari dari tuntutan kami, baik secara perdata maupun pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
6. Ancaman Pidana : Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 100 :
- 1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain nuntuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000, (dua miliar rupiah).
- 2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000, (dua miliar rupiah).

