Per Agustus 4.661 Jumlah Warga Binaan Se Kepri, 3.222 Orang Dapat Remisi Umum Pada HUT Ke 78 Kemerdekaan RI

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Kamis, 17 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan Remisi Umum pada HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang

Salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan Remisi Umum pada HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang

HARIANMEMOKEPRI.COM — HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kanwil Kemenkumham Kepri berikan Remisi kepada ribuan Narapidana dan Anak, Kamis (17/2023).

Pemberian Remisi dalam HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia kali ini Kanwil Kemenkumham Kepri mengusulkan 3.222 orang Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan Remisi Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Peringatan HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Yasonna H Laoly Berpesan Untuk Tidak Lupakan Sejarah

Baca Juga :  Disbudpar Kota Tanjungpinang Terima Penghargaan Sentra Kekayaan Intelektual Inovatif Dari Kemenkumham Kepri

Pemberian Remisi Umum pada HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia terdiri dari 3.187 orang Narapidana dan 35 orang anak binaan. Usulan itu seluruhnya disetujui untuk mendapatkan Remisi Umum. 

Pemberian Remisi Umum tersebut sesuai dengan :

1. Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi

Baca Juga: Secara Swadaya Masyarakat, RT RW Senggarang Meriahkan HUT Ke 78 Kemerdekaan Indonesia Dengan Lomba Gapura

Baca Juga :  GP Ansor Tanjungpinang Laksanakan Diklatsar Banser

2. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022  tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat

Berita Terkait

Latpraops Keselamatan Seligi 2025: Polda Kepri Tegaskan Pentingnya Tertib Lalu Lintas
Kejati Kepri Sosialisasi Bijak Bermedia Sosial di SMA Pelita Nusantara
Ombudsman RI Provinsi Kepri Minta Pemerintah Awasi Distribusi Gas 3 Kg, Rawan Penyimpangan
Brigjen Pol Asep Safrudin Disambut Tradisi Gerbang Pora di Polda Kepri
Pelantikan Kepala Daerah Serentak 2025: Mendagri Pimpin Rakor, Sekda Kepri Paparkan Persiapan
Kapolda Kepri Berganti, Polda Kepri Apresiasi Kepemimpinan Irjen Pol Yan Fitri
Brigjen Pol Asep Safrudin Gantikan Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah Sebagai Kapolda Kepri
Cak Imin Kunjungi Pulau Penyengat, Dorong Promosi Pariwisata dan Pemberdayaan UMKM

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 00:18 WIB

Latpraops Keselamatan Seligi 2025: Polda Kepri Tegaskan Pentingnya Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:42 WIB

Kejati Kepri Sosialisasi Bijak Bermedia Sosial di SMA Pelita Nusantara

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:03 WIB

Ombudsman RI Provinsi Kepri Minta Pemerintah Awasi Distribusi Gas 3 Kg, Rawan Penyimpangan

Senin, 3 Februari 2025 - 21:15 WIB

Brigjen Pol Asep Safrudin Disambut Tradisi Gerbang Pora di Polda Kepri

Senin, 3 Februari 2025 - 14:42 WIB

Pelantikan Kepala Daerah Serentak 2025: Mendagri Pimpin Rakor, Sekda Kepri Paparkan Persiapan

Berita Terbaru

Kejati Kepri terima pengembalian kerugian negara, Jumat (7/2/2025) foto: Kejati Kepri

Hukum dan Kriminal

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,75 Miliar

Sabtu, 8 Feb 2025 - 00:07 WIB