Kepulauan Riau

Per Agustus 4.661 Jumlah Warga Binaan Se Kepri, 3.222 Orang Dapat Remisi Umum Pada HUT Ke 78 Kemerdekaan RI

14
×

Per Agustus 4.661 Jumlah Warga Binaan Se Kepri, 3.222 Orang Dapat Remisi Umum Pada HUT Ke 78 Kemerdekaan RI

Sebarkan artikel ini
Salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan Remisi Umum pada HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang

HARIANMEMOKEPRI.COM — HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kanwil Kemenkumham Kepri berikan Remisi kepada ribuan Narapidana dan Anak, Kamis (17/2023).

Pemberian Remisi dalam HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia kali ini Kanwil Kemenkumham Kepri mengusulkan 3.222 orang Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan Remisi Umum.

Baca Juga: Peringatan HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Yasonna H Laoly Berpesan Untuk Tidak Lupakan Sejarah

Pemberian Remisi Umum pada HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia terdiri dari 3.187 orang Narapidana dan 35 orang anak binaan. Usulan itu seluruhnya disetujui untuk mendapatkan Remisi Umum. 

Pemberian Remisi Umum tersebut sesuai dengan :

1. Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi

Baca Juga: Secara Swadaya Masyarakat, RT RW Senggarang Meriahkan HUT Ke 78 Kemerdekaan Indonesia Dengan Lomba Gapura

2. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022  tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *