“Kepada para Bupati dan Walikota, saya harapkan agar memastikan keselarasan antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan sasaran RKP 2025,” ujar Ansar, Selasa (17/12/2024).
Ansar mengajak seluruh penerima DIPA dan TKD untuk bekerja bersama dan bersinergi dalam mengelola APBN dan APBD sebagai instrumen kebijakan untuk melindungi masyarakat, menjaga stabilitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dengan pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.
“Semoga hasil kerja kita dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kemajuan masyarakat Kepri dan bangsa Indonesia,” tutup Ansar
Pada Tahun Anggaran 2025, Provinsi Kepri memperoleh alokasi pagu belanja sebesar Rp15,94 triliun dari total pagu belanja APBN 2025 yang mencapai Rp3.621,3 triliun secara nasional.
Alokasi ini terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp7,48 triliun dan Dana Transfer ke Daerah sebesar Rp8,45 triliun.
Belanja Kementerian/Lembaga untuk Kepri akan dialokasikan kepada 314 Satuan Kerja (Satker) dan disalurkan melalui dua Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di bawah Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kepri, yaitu KPPN Tanjungpinang dan KPPN Batam.

