Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.

Bagi yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri.

Baca Juga: Persiapan Pengamanan Pemilu 2024, Polresta Tanjungpinang Gelar Operasi Seligi Mantab Brata 2023 Oktober Nanti

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kepri. (adv)