HARIANMEMOKEPRI.COM — Pemprov Kepri akan menggulirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai tanggal 16 Oktober sampai 18 November 2023.
Program Pemprov Kepri tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor oleh Pemprov Kepri yang digulirkan berupa keringanan pokok atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen,
Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) selain tahun berjalan.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menghimbau masyarakat untuk sebaik-baiknya memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini.
Tinggalkan Balasan