Tidak hanya program pemutihan PKB, Pemprov Kepri juga tetap melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).

Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024, Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Minta Stakeholder Tingkatkan Sinergi Dan Kerjasama

Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.

Program bebas BBNKB II ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga: Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ungkap Penemuan Tengkorak Manusia, Ternyata Warga Kelurahan Kampung Bugis

Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.

Bagi yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri.

Baca Juga: Persiapan Pengamanan Pemilu 2024, Polresta Tanjungpinang Gelar Operasi Seligi Mantab Brata 2023 Oktober Nanti

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kepri. (adv)