HARIANMEMOKEPRI.COM — Pemprov Kepri akan menggulirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai tanggal 16 Oktober sampai 18 November 2023.

Program Pemprov Kepri tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Polisi Memburu Pelaku Pencabulan Dua Orang Anak Dibawah Umur, Ipda Apriadi : Ciri-Ciri Sudah Di Kantongi

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor oleh Pemprov Kepri yang digulirkan berupa keringanan pokok atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen,

Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) selain tahun berjalan.

Baca Juga: Indonesia Vs Brunei Darussalam Nanti Malam Shin Tae Yong Pakai Formasi 3-4-3, Berikut Starting Line Up Garuda

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menghimbau masyarakat untuk sebaik-baiknya memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini.

Menurutnya, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dan upaya Pemprov Kepri meningkatkan pendapatan asli daerah.

Baca Juga: Hadapi Brunei Darusaalam Malam Nanti Pada Kualifikasi Piala Dunia, Jika Menang Skuad Garuda Bisa Tambah Poin

“Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Kita ingin buktikan masyarakat Kepri semua taat pajak,” ujar Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Kamis (12/2023).

Tidak hanya program pemutihan PKB, Pemprov Kepri juga tetap melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).

Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024, Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Minta Stakeholder Tingkatkan Sinergi Dan Kerjasama

Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.

Program bebas BBNKB II ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga: Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ungkap Penemuan Tengkorak Manusia, Ternyata Warga Kelurahan Kampung Bugis

Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.

Bagi yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri.

Baca Juga: Persiapan Pengamanan Pemilu 2024, Polresta Tanjungpinang Gelar Operasi Seligi Mantab Brata 2023 Oktober Nanti

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kepri. (adv)