Sebagai solusi, Pemprov Kepri menetapkan bahwa tenaga yang memungkinkan untuk dialihkan ke skema outsourcing mencakup sopir, petugas keamanan, dan tenaga kebersihan. OPD diminta untuk kembali mengecek data pegawai non-ASN di lingkungannya agar kebijakan ini bisa diterapkan secara merata dan tepat sasaran.

Selain itu, Adi Prihantara mengingatkan bahwa tenaga outsourcing nantinya tidak akan menggunakan sistem absensi SIAP, melainkan mengikuti aturan absensi di masing-masing OPD. Gaji mereka juga tidak akan masuk dalam belanja pegawai, melainkan dalam kategori kegiatan yang telah disesuaikan dengan aturan anggaran.

“Kami harap seluruh OPD memiliki persepsi yang sama dalam penataan ini agar prosesnya berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” pungkas Adi Prihantara. (adv)