1. Pegawai Non-ASN Tenaga Teknis Administrasi dengan masa kerja kurang dari 2 tahun.
2. Pegawai Non-ASN Tenaga Teknis Administrasi dengan masa kerja lebih dari 2 tahun yang tidak terdata dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS.

“Dalam hal perangkat daerah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan statusnya bukan tenaga Honorer pada perangkat daerah dan harus mendapat persetujuan dari gubernur terlebih dahulu” jelasnya.

Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara, menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penataan tenaga non-ASN di setiap OPD. “Bapak Gubernur telah menerima laporan bahwa beberapa OPD masih membutuhkan tenaga kerja, tetapi di sisi lain, aturan yang berlaku tidak lagi memungkinkan pengangkatan tenaga honorer baru. Oleh karena itu, kita harus mencari solusi yang sesuai dengan regulasi,” ujar Adi.

Adi menekankan bahwa skema outsourcing yang diterapkan di OPD bertujuan untuk mengurangi pemberhentian tenaga harian lepas (THL). “Bagi mereka yang masih bekerja dan dibutuhkan oleh OPD, perlu kita atur dengan skema yang jelas” lanjutnya.