Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 331.1/6.2.03/2022 tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan atau sejenisnya pada bulan Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi di kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau

Ada beberapa ketentuan yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Walikota Tanjungpinang, Rahma, pada 31 Maret 2022 yang lalu. Dalam SE tersebut, pemilik usaha tempat hiburan seperti karaoke, bilyard, warung internet, spa, pijat refleksi, panti pijat, dan bioskop ditutup selama lima hari yakni dua hari pada awal ramadan, satu malam dipertengahan bulan ramadan (nuzul quran), dan dua hari pada akhir bulan ramadan.

Penetapan jam operasional selama Ramadhan untuk tempat hiburan seperti warung internet, spa, pijat refleksi, dan bioskop kecuali pijat tuna netra, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Diskotik, kelab malam, pub, bar, karaoke, dan panti pijat ditutup selama ramadan, kecuali fasilitas hotel dapat beroperasi mulai pukul 21.00 Wib – 24. 00 Wib.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani mengatakan Satpol PP bersama tim gabungan TNI Polri akan melakukan pengawasan terhadap ketentuan aktivitas yang sudah diatur dalam surat edaran walikota Tanjungpinang selama Ramadhan. Apabila ada pelanggaran, maka ada penindakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota (Perwako) 10/2019.

“Mulai malam besok, Satpol PP bersama tim gabungan TNI Polri akan turun melakukan pengawasan,” ucap Yani, Jumat ( 01/03 ).

Sementara untuk jenis usaha rumah makan seperti restoran, pujasera, kafe, dan kedai kopi yang dilengkapi dengan fasilitas hiburan TV, karaoke, dan orgen tunggal agar tidak mengaktifkan alat musiknya mulai pukul 19.00 Wib.

Kemudian, rumah makan atau sejenisnya tidak menggunakan kain atau tirai penutup. Pemilik jenis usaha warung, restoran, kafe diminta tidak menjual minuman keras/beralkohol, minuman tradisional sejenis tuak selama ramadan.

Dalam surat edaran itu juga, walikota mengimbau pemilik usaha agar menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer yang memenuhi standar kesehatan. Pengunjung juga diimbau agar menjaga jarak dan wajib menggunakan masker.

Mengenai pelaksanaan bazar ramadan, dikoordinir oleh masing-masing satgas yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tersebut.

Bagi pelaku usaha yang melanggar surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.