“TPPO tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis tetapi juga berdampak pada nama baik negara,” terang Yusnar.
Korban umumnya mengalami trauma, kekerasan, pelecehan seksual hingga kehilangan nyawa.
Selain itu, hilangnya potensi sumber daya manusia serta biaya penanganan kasus menjadi beban besar negara.
Kejati Kepri mengajak masyarakat Lubuk Baja untuk aktif dalam pencegahan TPPO dengan meningkatkan kewaspadaan, melaporkan indikasi mencurigakan, serta memberikan dukungan kepada korban.
“Perdagangan orang adalah bentuk perbudakan modern yang harus kita lawan bersama. Tidak ada satu pihak pun yang bisa memerangi kejahatan ini sendirian,” tegas Yusnar.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah hingga lembaga internasional, sangat dibutuhkan untuk memutus jaringan kejahatan TPPO.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Sekcam Lubuk Baja Much Bahri, para lurah, perangkat kecamatan, PKK, kader posyandu, tokoh agama, RT/RW, serta sekitar 65 peserta dari berbagai elemen masyarakat.

