Beragam modus yang sering ditemukan turut dipaparkan, seperti penipuan lowongan kerja, perekrutan PMI ilegal, pengantin pesanan, hingga eksploitasi pelajar dan anak jalanan.

Yusnar menyebutkan, posisi geografis Kepulauan Riau yang berdekatan dengan Malaysia dan Singapura membuat wilayah ini kerap menjadi jalur transit perdagangan orang.

Sepanjang tahun 2024, Kepri tercatat sebagai salah satu dari 10 provinsi dengan jumlah kasus TPPO tertinggi di Indonesia.

“TPPO tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis tetapi juga berdampak pada nama baik negara,” terang Yusnar.

Korban umumnya mengalami trauma, kekerasan, pelecehan seksual hingga kehilangan nyawa.

Selain itu, hilangnya potensi sumber daya manusia serta biaya penanganan kasus menjadi beban besar negara.

Kejati Kepri mengajak masyarakat Lubuk Baja untuk aktif dalam pencegahan TPPO dengan meningkatkan kewaspadaan, melaporkan indikasi mencurigakan, serta memberikan dukungan kepada korban.

“Perdagangan orang adalah bentuk perbudakan modern yang harus kita lawan bersama. Tidak ada satu pihak pun yang bisa memerangi kejahatan ini sendirian,” tegas Yusnar.