Bintan – Sebanyak 38 orang warga binaan lapas Kelas IIA Tanjungpinang, mengikuti vaksinasi dosis lanjutan ( Moderna ), selain warga binaan lapas, terdapat pula satu orang dari keluarga petugas lapas IIA Tanjungpinang, petugas Kanwil Kemenkumham Kepri, beserta keluarga, dan tiga orang petugas lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, enam orang petugas Bapas Tanjungpinang serta keluarga menerima vaksinasi tersebut.
Pelaksanaan vaksinasi ini merujuk surat perintah Dirjen Pemasyarakatan ( Dirjenpas ) nomor PAS.UM 01.01-42 tanggal 16 Juni 2021 yaitu melakukan upaya koordinasi untuk akses vaksinasi Covid 19 bagi petugas pemasyarakatan, tahanan, warga binaan pemasyarakatan kepada pemerintah daerah setempat.
Kepala Lapas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat mengungkapkan kegiatan vaksinasi dosis 3 ini ( Booster Moderna ) merupakan vaksinasi tahapan ke 4 di lakukan Lapas IIA Tanjungpinang, bermula pada tanggal 2,7, dan 29 Maret 2022 hingga saat sekarang.
“Kita harus sepenuhnya mendukung percepatan penanganan wabah Covid 19 di Indonesia, vaksinasi ini berkesinambungan ini merupakan langkah yang tepat dalam menekan angka peredaran covid-19, hal ini harus kita lakukan dengan penuh rasa tanggungjawab,” jelas Wahyu saat berada di Ruang Aula Lapas IIA Tanjungpinang, Kamis ( 07/04 ) pagi.
Wahyu juga menambahkan vaksinasi dosis 3 atau booster covid-19 merupakan vaksinasi dengan jenis yang sama ( Homolog ) ataupun beda ( heterolog ) dengan vaksin dosis 1 dan 2. Vaksin booster dibutuhkan guna mempertahankan tingkat kekebalan dan memperpanjang perlindungan dari Vaksin primer.
“Alhamdulillah pelaksanaan vaksinasi ini berjalan dengan lancar, terimakasih kepada petugas penyelengara maupun peserta vaksin semoga kita senantiasa di lindungi oleh Allah SWT,” pungkasnya.

