KPU Provinsi Kepri akan menunggu selama tiga hari ke depan untuk memastikan apakah terdapat permohonan sengketa dari pihak terkait. Jika tidak ada, KPU akan melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Indrawan mengungkapkan bahwa jika tidak terdapat sengketa yang diajukan, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan pernyataan mengenai hal tersebut.

Selanjutnya, KPU Provinsi Kepri akan melakukan penetapan hasil pemilihan pada bulan Januari 2025, setelah proses persidangan selesai.

“Jika memang nanti ada sengketa, tentu kami menunggu proses penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi sampai penetapan dari Mahkamah Konstitusi, apabila tidak ada sengketa, kami bersurat ke Mahkamah Konstitusi tentang tidak adanya permohonan sengketa,” kata Indrawan.

Sisi lain, Indrawan mengatakan meskipun terdapat penurunan partisipasi pemilih dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, KPU Kepri tetap berkomitmen untuk melakukan evaluasi.

Partisipasi pemilih tercatat sekitar 54%, dengan Batam menjadi wilayah dengan partisipasi terendah, yakni 49%.