Selain itu, Pemko Tanjungpinang juga telah memberikan 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejati Kepri untuk menangani persoalan hukum terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di 11 lokasi perumahan di wilayah Kota Tanjungpinang.
SKK ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam menyelamatkan aset negara dari pengembang yang tidak memenuhi kewajiban serah terima PSU.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menyambut baik kepercayaan Pemko Tanjungpinang kepada institusinya.
Teguh menegaskan, Kejati Kepri selalu membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
“Fungsi Jaksa Pengacara Negara bukan sekadar menyelamatkan aset, tapi juga mencegah pelanggaran hukum yang bisa merugikan daerah, baik dari sisi keuangan, administrasi, maupun citra pemerintahan,” tegasnya.
Penyerahan penghargaan ini dihadiri jajaran pejabat Kejati Kepri dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Acara ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah, sebagai bentuk penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

