HARIANMEMOKEPRI.COM – Upaya memperkuat sinergi antar lembaga dan meningkatkan kepastian hukum dalam pelayanan publik di sektor kesehatan terus dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau.
Salah satunya diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib.
Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Selasa (24/6/2025), dihadiri langsung Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, bersama jajaran, serta Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib, dr. Bambang Utoyo
Hadir pula Kadis Kesehatan Provinsi Kepri, Inspektorat Provinsi Kepri, Dewan Pengawas RSUD RAT, Karo Hukum Provinsi Kepri, para wakil direktur RSUD RAT, serta pejabat dan pegawai Kejati Kepri.
Dalam sambutannya, Direktur RSUD RAT, dr. Bambang Utoyo menyampaikan bahwa sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Raja Ahmad Tabib kerap menghadapi tantangan yang tidak hanya berkaitan dengan teknis pelayanan, tetapi juga aspek hukum perdata dan tata usaha negara.
Editor : Indra Priyadi
Sumber Berita: Penkum Kejati Kepri
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya