Tanjungpinang – Kejari Bintan lakukan penggeledahan terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan dan Puskesmas Sei Lekop, terkait penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan.

Terkait saksi yang di periksa hingga hari ini, Kejari Bintan telah memanggil 28 orang untuk dimintai keterangan karena jumlah insentifnya berbeda beda.

“Kita kan ingin menelusuri apakah di setiap puskesmas itu modusnya sama, karena jumlah insentif nya kan berbeda-beda seperti RSUD Bintan itu kan Rp. 2 Milyar untuk dua tahun dan keseluruhan mencapai Rp. 6 Milyar,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana saat menghadiri Pisah Sambut Karutan di Hotel Comfort, Selasa (30/11) siang.

Dari hasil penggeledahan Kejari mengamankan barang bukti berupa berkas-berkas dokumen penting untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

I Wayan menambahkan pihaknya terus melakukan penyidikan, serta menggeledah kantor Dinas Kesehatan Bintan.

“Kita lihat dulu, karena hari ini kita lakukan penggeledahan dan nanti kita lihat barang buktinya. Jika mengarah terang tindak pidana baru kita tetapkan tersangka pada tahap selanjutnya,” lanjutnya.