FS juga mempertanyakan sumber tuduhan laporan yang disebut berasal dari pengakuan anak di depan ayah kandungnya. Ia mengklaim bahwa pada hari yang disangkakan, suaminya bahkan tidak berada di rumah.
FS mengatakan bahwa persoalan hukum terkait anak ini juga sudah dibahas di Pengadilan Agama Tanjungpinang. Berdasarkan putusan Nomor 690/Pdt.G/2025/PA.TPI, hak asuh anak masih berada di tangan FS.
Selain itu, FS juga menegaskan bahwa isu lain yang menyebut dirinya menikah siri dengan IR adalah berita tidak benar.
“Nikah kami tercatat secara resmi. Ini kasus soal anak, jangan dibawa ke arah lain,” pungkasnya.
Saat ini KKKL menunggu perkembangan lanjutan hasil gelar perkara dari pihak penyidik. KKKL berharap seluruh pihak dapat bersikap profesional demi memastikan keadilan dan perlindungan penuh bagi anak.

