HARIANMEMOKEPRI.COM — Tim Penyidiķ Kejaksaan Tinggi Kepri telah memanggil 18 orang karyawan BPR Bestari Kota Tanjungpinang untuk dimintai keterangan, Selasa (01/2023).
Belasan karyawan BPR Bestari Kota Tanjungpinang yang di periksa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri terkait dengan kasus dugaan korupsi BPR Bestari Kota Tanjungpinang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepri, hingga saat ini masih melakukan penyelidikan, tentang dugaan penggelapan dana di BPR Bestari Kota Tanjungpinang.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Denny Anteng Prakoso saat di jumpai di ruang media center Kejaksaan Tinggi Kepri, Selasa (1/24).
Baca Juga: Apel Siaga Penanggulangan Bencana, Ansar Ahmad: Semua Pihak Tidak Boleh Lengah
“Kasus itu sudah naik ke pidana khusus (Pidsus) dari tahap penyelidikan kini naik ke tingkat penyidikan. Tim Penyidik sudah mengumpulkan data dan beberapa alat barang bukti guna penyidikan serta memeriksa 18 orang pegawai dalam penyelidikan umum,” terang Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya